Empat Imam mazhab sepakat bahwa sholat berjama'ah disyariatkan. sholat tersebut wajib di tampakkan dalam kehidupan bermasyarakat. oleh karena itu jika semua anggota masyarakat dalam suatu tempat meninggalkan sholat berjama'ah, hendaknya mereka di perangi. Para imam mazhab pun sepakat bahwa jumlah minimal anggota jama'ah sholat fardhu, selain sholat jum'at, adalah dua orang, yaitu seorang imam dan seorang makmum yang berdiri di sebelah kanan imam. namun menurut imam Hambali : jika makmum hanya seorang dan berdiri di sebelah kiri imam, maka sholatnya batal. dari keterangan di atas jelaslah sudah bahwa sholat berjama'ah hukumnya fardhu kifayah. jika suatu kampung dimana mereka meninggalkan sholat berjama'ah semuanya, dalam artian penduduk kampung tersebut tidak ada yang sholat berjama'ah, maka penduduk kampung tersebut dosa semua. ini menurut pendapat Imam Syafi'i inilah pendapat yang paling kuat. namun dikalangan para ulama mazhab berbeda pendap...
Komentar
Posting Komentar