Sebelum mempelajari ilmu fiqih sebaiknya di ketahui terlebih dahulu perkara yang tersebut di bawah ini :
- Ta'rifnya Arti kata fiqih menurut bahasa arab yaitu paham atau pengertian. sedangkan menurut istilah ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum-hukum syara' yang pada perbuatan anggota, dan di ambil dari dalil-dalil tafshili (terperinci). yang mengaturnya ialah Nabi Muhammad Saw dan yang menyusunnya secara susunan sekarang ini ialah Imam Abu Hanifah. karena menurut riwayat yang di percayai dan dinyatakan bahwa Imam Abu Hanifah adalah wadhi' ilmu fiqih (yang mula-mula menyusun ilmu fiqih sebagaimana susunan yang sekarang ini) beliau terkenal sebagai seorang alim yang terbesar di masa itu, mahir dalam ilmu fiqih dan pandai mengistinbathkan hukum dari Al-Qur'an dan Hadits.
- Hukum belajar ilmu fiqih adalah fardhu ain, untuk mengetahui ibadah yang sah atau tidak dan sebaliknya lan dari itu hukumnya fardhu kifayah. tujuan dari pada mengamalkan dan mengetahui ilmu fiqih mendapat kerhidoan Allah yang menjadi jalan kebahagianan dunia dan akherat. fiqih melebihi segala ilmu, seperti apa yang di katakan Nabi Muhammad Saw :
مَنْ يُرِدِ اللّهُ بِهِ خَيْرٌ يُفَقِّهْهُ فِي دِّيْنِ
Artinya ; 'Barangsiapa yang dikehendaki Allah menjadi baik di sisinya, maka di jadikan orang itu ahli agama"
- Fiqih diambil dari Al-Qur'an dan Sunah, Ijma dan Qias. banyak sangkaan orang yang berpendapat bahwa ilmu fiqih semata-mata pendapat manusia (alim ulama) saja, sebenarnya tidaklah demikian karena fiqih itu diambil dan disusun dari Qur'an dan Hadits, ijma dan qias, qiaspun harus berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits, sebagai di ketahui oleh orang yang mempelajari ilmu Ushul Fiqh.
- Ulama di zaman sahabat sampai ke zaman tabi'in dan seterusnya mereka mengambil hukum-hukum fiqih bukan semata-mata dari pendapat mereka dengan melihat dan meneliti peristiwa yang ada di tengah-tengah mereka saja, tetapi mereka mengambil hukum-hukum itu dari pokoknya yaitu Al-Qur'an dan Hadits. Qaidah yang menjadi dasar dan pegangan mereka ialah Allah SWT yang menurunkan hukum sesuai untuk segala masa dan semua tempat, hanya sebagian hukum di ambil dari nas (secara perincian), dan sebagian di ambildari umum ayat atau hadits. mereka sesuaikan ayat atau hadits umum itu dengan keadaan, kemaslahatan, kemanfaatan dan kebaikannya baik yang bersangkutan dengan diri sendiri ataupun yang berhubungan dengan umum. sekali-kali tidaklah di izinkan mereka mengambil hukum dan undang-undang yang bukan islam atau undang-undang yang semata-mata bikinan manusia saja.
مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْ اَنَ عَجُمَتٍ قٍيْمَتُهُ وَمَنْ تَعَلَّمَ الْفِقْهَ نَبُلَ قَدْرُهُ
"Barangsiapa yang belajar Al-Qur'an maka besarlah harga dirinya"
dan barangsiapa yang mempelajari ilmu fiqih maka mulialah pangkatnya"
(Imam Syafi'i ra)
Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar